Health

Vaksinasi Gotong Royong Mahal, BPJS Watch: Pemerintah Harus Tinjau Ulang

GAYATREND.com – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan, program vaksinasi adalah kebutuhan penting masyarakat untuk menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

Hal ini, menurutnya, untuk menghambat penularan Covid-19, sehingga masyarakat tetap bisa produktif secara ekonomi dan sosial. “Pemerintah menyediakan vaksinasi gotong royong bagi pekerja formal swasta,” kata Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (18/5/2021).

Vaksinasi gotong royong, dikatakan Timboel, didanai oleh perusahaan. Agar pekerja dan keluarganya memiliki imunitas untuk menangkal Covid-19, sehingga menjadi sehat dan lebih produktif dalam bekerja.

“Vaksinasi gotong royong diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dan dibiayai oleh pengusaha,” katanya.

Pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksinasi gotong royong sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Ini artinya harga satu kali suntik sebesar Rp 439.570,- per pekerja, dan untuk dua kali vaksin harganya sekitar Rp 879.140,- per pekerja.

Harga yang ditetapkan pemerintah ini relatif sangat mahal dibandingkan vaksinasi program yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah. Ini akan membebani pengusaha, apalagi pengusaha yang memiliki banyak pekerja,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pengusaha yang mampu bersedia untuk memberikan vaksinasi gotong royong kepada pekerja dan keluarganya. Dengan tidak membebani biaya kepada pekerja.

“Amanat Pasal 3 ayat (5) Permenkes No. 10 ini, menyatakan pekerja, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran,” ujarnya.

Pemerintah seharusnya meninjau ulang biaya vaksinasi gotong royong yang telah ditetapkan tersebut, karena memang biaya tersebut sangat mahal. Biaya penyuntikan senilai Rp 117.910 per dosis (atau Rp 235.820 per pekerja untuk dua kali suntik) hendaknya digratiskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *