GAYATREND.com – Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, menerima pengembalian 46 ekor berbagai jenis burung endemik Papua dan berbagi jenis burung yang dilindungi dan terancam punah, hasil operasi penegakan hukum dan pengembalian dari masyarakat Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring mengatakan, ke 46 ekor burung tersebut dikirim langsung dari BBKSDA Jawa Tengah dan BBKSDA Jawa Timur, untuk selanjutnya dikembalikan ke habitatnya aslinya di Papua, namun demikian sebelum dikembalikan ke alam liar, BBKSDA Papua perlu melakukan sejumlah treatment terhadap 46 jenis burung tersebut, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya virus yang dibawa di luar Papua, serta berbagai potensi penyakit lainya yang mengancam habitat berbagai hewan endemik di Papua.
Selain itu, sebelum di lepas liarkan di habitatnya, BBKSDA Papua juga melakukan upaya pengembalian sifat asli hewan tersebut, sebab ujar Edward Sembiring, sebagian besar jenis burung yang dikembalikan itu sudah sering berinteraksi dengan manusia, sehingga sifat asli hewan, baik itu untuk berburu, mencari makan ataupun bertahan hidup dialam liar nyaris hilang, sehingga akan akan mengancam keberlangsungan hidup hewan tersebut apabila langsung dilepaskan liarkan di habitatnya.
“Kami baru saja menerima 46 jenis burung, yang berasal dari BBKSDA Jawa Timur dan BBKSDA Jawa Tengah, hasil operasi penegakan hukum, ataupun yang dikembalikan oleh masyarakat. Ke 46 burung ini mayoritas berjenis paruh bengkok, yang sebagian besar masuk dalam kategori hewan yang dilindungi dan terancam punah. Saat ini kami sudah tampung di kandang transit di Buper Waena untuk dilakukan observasi, sambil berupaya mengembalikan sifat asli hewan tersebut,” jelas Edward Sembiring, Kamis (1/7/2021).
Ditambahkan Edward Sembiring, berdasarkan data yang ada, saat ini ada sekitar 400 ekor lebih berbagai jenis burung endemik Papua yang berada berbagai daerah di Indonesia, dan saat ini tengah diupayakan untuk bisa dikembalikan ke habitat aslinya di Papua. Hal ini adalah sebuah peringatan kepada masyarakat agar bisa lebih peduli terhadap berbagai jenis burung endemic Papua tersebut, sebab jika dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun kedepan, sejumlah burung endemik Papua bisa punah di habitat aslinya.
Terkait dengan hal itu, Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas perburuan, menangkap dan pengiriman secara ilegal berbagai jenis burung endemik Papua tersebut, sebab saat ini pemerintah, tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan berbagai jenis satwa endemik Papua, dan upaya tersebut butuh kerjasama lintas sektor, agar keberadan hewan endemik Papua bisa terus lestari dan dapat dilihat oleh anak cucu kita dimasa yang akan datang.
“Jika kita suka terhadap berbagai jenis hewan endemik Papua, atau berbagai jenis burung cantik lainnya, ya jangan di tangkap, biarkan mereka hidup bebas di alam liarnya, mulai dari hentikan tindak ilegal terhadap satwa dilindungi tidak lagi terjadi, atau minimal berkurang dan terus berkurang. Untuk mewujudkan itu, diperlukan sinergitas semua pihak secara terus-menerus, mulai saat ini stop membawa satwa endemik Papua ke luar Papua !, Karena dampaknya sangat kompleks, kita lihat proses translokasi seperti ini memerlukan tenaga, pikiran, dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi pengaruh satwa-satwa itu di alam, yang masing-masing mempunyai peran penting. Mari kita jaga demi kehidupan yang selaras dengan alam. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum menjadi kenangan, sebab hewan tersebut adalah salah satu kekayaan hayati alam Papua yang selama ini kita banggakan,” tutur Edward Sembiring.
Total 46 ekor hewan endemik Papua terdiri dari 10 jenis aves, dari Balai KSDA Jawa Tengah adalah empat ekor kakatua koki (Cacatua galerita), satu ekor mambruk victoria (Goura victoria), dan dua ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius). Sementara jenis-jenis satwa dari Balai Besar KSDA Jawa Timur adalah dua belas ekor kakatua koki (Cacatua galerita), satu ekor mambruk victoria (Goura victoria), satu ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius), satu ekor isap madu kepodang (Gavicalis versicolor), lima ekor pitohui selatan (Pitohui uropygialis), satu ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), satu ekor nuri raja papua (Aprosmictus erythropterus), satu ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), lima belas ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), dan satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, satwa-satwa yang dikembalikan tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang undang, dan terancam punah dari habitatnya di Papua dan Papua Barat.