Health

Ketahui Syarat Vaksin untuk Usia 12 Tahun Keatas

GAYATREND.com – Vaksinasi adalah suatu proses dalam tubuh guna membentuk antibodi terhadap suatu penyakit.

Dalam prosesnya, seseorang yang baru divaksin akan mengalami beberapa efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

Maka dariitu, saat ini tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak di atas usia 12 tahun sudah bisa menerima vaksin COVID-19. Pada bulan Juli 2021, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) mencatat sebanyak 548 ribu populasi anak pada rentang usia 12-17 tahun di Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dari target 11.9 juta.

Kelompok sasaran usia 12-17 tahun difokuskan pada pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan di sekolah masing-masing atau fasilitas pelayanan kesehatan. Kalangan anak yang berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin jenis Sinovac.

Namun, untuk memberikan vaksin pada kelompok ini, perlu adanya kejelasan skrining status kesehatan sebagai syarat sebelum vaksinasi. Nah, berikut beberapa syarat dan kontraindikasi vaksinasi COVID-19 pada Anak usia 12-17 menurut IDAI.

Syarat

1. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.

2. Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)

Menurut IDAI, kontraindikasi Vaksin COVID-19 pada mereka dengan:

1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

3. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.

4. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

5. Demam 37,5 derajat Celsius atau lebih.

6. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.

7. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.

8. Hamil.

9. Hipertensi tidak terkendali.

10. Diabetes melitus tidak terkendali.

11. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *