Megapolitan

PPKM Darurat, Pekerja WFH 100 Persen Berhak Terima Upah

GAYATREND.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, masih berhak mendapatkan upah.

“Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri di Jakara, Rabu (7/7/2021).

Dirinya lanjut menuturkan, pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dengan besaran yang sesuai atau berdasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Putri menambahkan, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

“Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *