GAYATREND.com – Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM berlevel.
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), Sri Wahyuningsih mengatakan, secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39 persen dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.
“Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan. Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal,” tutur Sri Wahyuningsih dalam dialog virtual, Kamis (9/9/2021).
Dia mengatakan, pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah.
“Sehat dan selamat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Menurutnya, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM terbatas. Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksin.
Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.