GAYATREND.com – Pemerintah Indonesia akhirnya memperbolehkan operasi penerbangan internasional ke bali mulai hari ini Kamis (14/10/2021).
Namun dalam penerbangan kali ini hanya 19 negara yang diperbolehkan beroperasi. Dengan alasan, negera-negara tersebut telah sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yg rendah.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada media, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Bahkan semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Menko Luhut.
Berikut daftar 19 negara yang diizinkan tersebut, diantaranya:
1. Saudi Arabia,
2. United Arab Emirates,
3. Selandia Baru,
4. Kuwait,
5. Bahrain,
6. Qatar,
7. China,
8. India,
9. Jepang,
10. Korea Selatan,
11. Liechtenstein,
12. Italia,
13. Perancis,
14. Portugal,
15. Spanyol,
16. Swedia,
17. Polandia,
18. Hungaria, dan
19. Norwegia.