Megapolitan

Pendaftaran Bansos Provinsi DKI Kembali Dibuka

GAYATREND.com – Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga ibu kota yang masuk kategori miskin.

Pendaftaran DTKS di wilayah DKI Jakarta dibuka mulai 1 Februari dan berakhir pada 20 Februari. Sementara untuk warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sebagai informasi, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.

Artinya, warga yang namanya terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta nantinya berhak menerima berbagai jenis Bansos dari pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.

Kendati demikian tak semua warga yang tinggal di Jakarta bisa mendaftarkan diri dan keluarganya untuk masuk dalam DTKS.

Berikut sejumlah syarat agar warga Jakarta bisa mendaftarkan diri dan keluarganya melalui situs melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/:

1.Pemegang KTP DKI Jakarta
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
5. Rumah tangga tak memiliki mobil
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.

Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI. Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.

Barulah setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *