GAYATREND.com – Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 Hijriah/2021 Masehi. Sebab, pandemi Covid-19 masih melanda dunia dan keselamatan jiwa jemaah lebih diutamakan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Kementerian Agama juga telah menerbitkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Seperti mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan.
Serta kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.
Gus Yaqut menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan,” tandasnya.