GAYATREND.com – Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, memutuskan untuk menutup sementara waktu operasional rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Praptono mengutarakan, penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung PPKM Mikro guna menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat.
“Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Agung, Rabu (23/6/2021).
“Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tambahnya.