Megapolitan

Depok PPKM, Larang Ibu Hamil dan Balita Masuk Mal

GAYATREND.com – Menindaklanjuti tingginya lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Depok, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok memperpanjang kebijakan pengetatan PPKM Mikro mulai 28 Juni sampai 5 Juli 2021.

“Peningkatan kasus di Kota Depok masih terjadi lonjakan yang cukup tinggi. Hari ini kasus positif bertambah 753 kasus, kemarin bertambah 798 kasus. Salah satu upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19, di hulu kita melanjutkan kebijakan pengetatan PPKM,” kata Juru Bicara GTPPC Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (28/6/2021).

Beberapa kebijakan pengetatan yang masih dilanjutkan penerapan nya, yaitu untuk kegiatan cafe, resto masih tetap take away, mal, mini market hanya boleh operasional sampai pukul 19:00 WIB, serta kegiatan rumah ibadah kapasitas 30 persen dan aktifitas-aktifitas lainnya.

“Termasuk juga anak di bawah usia lima tahun atau balita, ibu hamil dan lansia tidak diperkenankan masuk di kerumunan-kerumunan, terutama di pusat perbelanjaan, mal, dan mini market. Karena saat ini juga usia yang rentan termasuk juga anak anak,” kata Dadang.

Ia berharap kerja sama dan kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 saat ini. Semua langkah langkah perencanaan yang dibuat pemerintah tanpa didukung oleh kesadaran masyarakat maka akan percuma.

“Pencegahan ngga akan berjalan optimal tanpa adanya kesadaran masyarakat akan prokes dan 5M,” tegasnya.

Sebagai informasi, angka pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok, per 28 Juni 2021, sebanyak 753 kasus, sehingga kasus konfirmasi aktif sebanyak 7.933.

Total terkinfirmasi 59.774 kasus, sembuh 50.780 kasus, meninggal dunia 1.061.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *