GAYATREND.com – Bagi pelaku usaha terutama di bidang korporasi, perlindungan karyawan dari berbagai risiko dan kecelakaan kerja merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Sebab, kecelakaan kerja bisa menimpa pekerja kapanpun dan di manapun seperti sakit, cacat fisik, bahkan kematian.
Menjawab kebutuhan tersebut, Eka Hospital Bekasi resmi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan kecelakaan kerja melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Eka Hospital Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Peresmian ini diwakili oleh dr. Devi Anggraeni, MM selaku Direktur Eka Hospital Bekasi serta Bapak Achmad Fatoni sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Erwin Suyanto selaku Head of Public Relations Eka Hospital mengatakan, “Melalui peresmian Eka Hospital Bekasi sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap Eka Hospital dapat memberikan layanan kesehatan untuk
masyarakat luas, tidak hanya untuk kebutuhan individu, namun juga korporasi.”
Layanan untuk pasien kecelakaan kerja di Eka Hospital Bekasi meliputi layanan
penjemputan ambulans, kegawatdaruratan, rehabilitasi medik termasuk traumatology dan
orthophedic center, serta fasilitas 1 pasien 1 kamar untuk seluruh kelas. Selain itu, pasien juga bisa memanfaatkan program return to work, yakni pendampingan perawatan bagi
pasien yang mengalami cacat atau berpotensi cacat setelah mengalami kecelakaan kerja.
Untuk memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, Eka Hospital Bekasi diperkuat oleh tim dokter dari berbagai bidang spesialis kedokteran dan dilengkapi fasilitas lengkap untuk diagnostik. Selain Bekasi, saat ini Eka Hospital telah melayani BPJS Ketenagakerjaan baik di Eka Hospital BSD Tangerang, Pekanbaru, dan selanjutnya di Eka Hospital Cibubur.