GAYATREND.com – Bagi para pemilik kartu debit berbasis magnetic stripe jangan lupa segera mengganti kartu debit berbasis chip. Bank di Indonesia akan memblokir kartu ATM berbasis magnetic stripe yang digunakan nasabahnya.
Langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM strip magnetis. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian maksimal tanggal 31 Desember 2021.
Penggunaan teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah. Dirangkum dari laman Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM magnetic stripe adalah kartu pintar yang penyimpanan datanya terdapat pada pita hitam yang terletak di belakang kartu.
Pita hitam tersebutlah yang mengirimkan data kepada alat pembaca kartu melalui gesekan magnetik. Sementara kartu ATM chip adalah kartu yang penyimpanan datanya lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.
Selain itu, ada beberapa perbedaan kartu atm chip dan non chip atau magnetic stripe. Di antaranya:
1. Kartu ATM magnetic stripe
Keamanan: Data mudah digandakan
Verifikasi kartu: Terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Efisiensi: Satu kartu hanya menampung satu aplikasi.
Biaya: Harga kartu lebih murah.
2. Kartu ATM chip
Keamanan: Data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan.
Verifikasi kartu: Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM.
Efisiensi: Satu kartu dapat berisi lebih dari satu aplikasi.
Biaya: Harga kartu lebih mahal.
Kartu ATM magnetic strip dan chip dapat dibedakan dari penampilan fisiknya.
• Kartu ATM Magnetic strip memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu.
• Kartu ATM Chip dibagian muka kartu tersebut akan terdapat sebuah chip seperti kartu perdana yang akan terbaca apabila dimasukan dalam mesin EDC atau ATM untuk melakukan transaksi.
Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Aloysius Donanto menjelaskan, terdapat perbedaan proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC antara kartu ATM berteknologi chip dengan magnetic stripe. Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe tidak di password /proteksi.
Itulah alasan data pada kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe lebih mudah dibaca dan dicuri opleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.