Food And Beverage

Kapasitas Dine In di Mal 50 Persen, Waktu Operasional Hingga Pukul 21.00

GAYATREND.com – Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat seiring perkembangan situasi Covid-19 semakin membaik, serta implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan.

Seperti kapasitas makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi lebih banyak, selanjutnya jam operasional diperpanjang satu jam.

“Penyesuain kapasitan dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00 WIB,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan virtual, Senin (30/8/2021).

Pembukaan outlet restoran di luar mal diizinkan beroperasi, namun hanya berada di wilayah tertentu. Dengan kapasitas pengunjung lebih sedikit ketimbang di dalam mal.

“Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” ujar Luhut.

Selain itu, seluruh industri atau pabrik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen dengan staf minimal dibagi menjadi 2 shift.

“Selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” tutur Luhut.

Sementara itu, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *